SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menyiapkan 12 titik lokasi yang bisa digunakan sebagai kampanye rapat umum. Jumlah itu disiapkan menyesuaikan jumlah kecamatan dengan masing-masing satu titik.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo usai bersama empat anggota KPU lainnya melakukan pertemuan dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di ruang rapat bupati, Rabu (13/12/2023).
"Tadi kami baru saja menerima keputusan peraturan bupati tentang tempat-tempat yang akan digunakan untuk (kampanye) rapat umum. Namun demikian kami belum melihat secara rinci (lokasinya)," kata Syakbani.
Sebagai langkah tindak lanjut peraturan bupati, KPU Sukoharjo akan menuangkan dalam surat keputusan tentang tempat-tempat atau lokasi yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan kampanye rapat umum.
"Dasar keputusannya dari peraturan bupati itu. Untuk jadwal kampanye sendiri oleh KPU RI sudah ditetapkan dimulai sejak 28 Nopember 2023 lalu. Tapi untuk jadwal kampanye rapat umum mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso