Polisi Menetapkan Sopir Bus PO Handoyo Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali
Sabtu, 16 Desember 2023 | 23:48 WIB
Sopir bus PO Handoyo, dengan nomor polisi AA 7626 OA, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso