get app
inews
Aa Text
Read Next : Pikap Muatan Buah Tabrak Truk Parkir di Muntilan, Satu Tewas, Sopir Terjepit

Polisi Menetapkan Sopir Bus PO Handoyo Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

Sabtu, 16 Desember 2023 | 23:48 WIB
header img
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.Foto: iNews.id/Irwan.

Sopir bus PO Handoyo, dengan nomor polisi AA 7626 OA, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut