Sebelum melakukan pemasangan papan pemberitahuan, penyidik Polrestabes Surabaya datang sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin Aiptu Putu, langsung melakukan konfirmasi pada pihak CIMB Niaga Manahan.
"Sempat terjadi perdebatan saat pemasangan papan, karena pihak Bank CIMB tidak berkenan kalau dipasang di depan bank. Mereka minta supaya dipasang di bagian belakang bangunan. Padahal kan papan itu sah dan resmi dari kepolisian," ujar Pupuh.
Setelah bernegosiasi alot, akhirnya papan dapat dipasang di belakang atau sisi barat bangunan. Tepat di sisi gang masuk kampung Manahan.
"Esensinya kurang, karena tujuan papan untuk publikasi pada masyarakat, bahwa ada permasalahan hukum atas aset bangunan ini. jadi kalau disisi samping tidak terlihat," kata Pupuh.
Dengan dipasangnya papan pemberitahuan itu, artinya aset secara sah ditetapkan sebagai bukti perbuatan pidana hukum terkait perolehan atas hak aset tersebut, sesuai dengan perkara yang dilaporkan Tonni Hendrawan Tanjung ke Polrestabes Surabaya.
"Setelah ini harapan kami kasus ini segera tuntas, hukum ditegakkan seadil-adilnya dan memperjelas perkara agar pelapor bisa mendapatkan haknya kembali. Karena kami mengindikasikan ada mafia tanah yang bergerak dalam kasus ini," imbuh Pupuh.
Editor : Joko Piroso