Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Ketua dan Sekjen Dicatut, LAPAAN RI Minta Publik Waspada
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sukoharjo Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye, Ancamannya Diskualifikasi Kepesertaan

Jum'at, 05 Januari 2024 | 21:21 WIB
  • author Nanang SN
KPU Sukoharjo Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye, Ancamannya Diskualifikasi Kepesertaan
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto.Foto:iNewss/ Istimewa

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

"LADK disampaikan ke KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tandas Bambang.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut