KPU Sukoharjo Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye, Ancamannya Diskualifikasi Kepesertaan
Jum'at, 05 Januari 2024 | 21:21 WIB
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.
"LADK disampaikan ke KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tandas Bambang.
Editor : Joko Piroso