get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

KPU Sukoharjo Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye, Ancamannya Diskualifikasi Kepesertaan

Jum'at, 05 Januari 2024 | 21:21 WIB
header img
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto.Foto:iNewss/ Istimewa

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

"LADK disampaikan ke KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tandas Bambang.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut