SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 partai politik (parpol) karena belum lengkap. Laporan itu wajib disampaikan melalui aplikasi Sikadeka.
"Sampai tadi malam (Minggu, 7/1/2024) pukul 23.59 WIB batas akhir penyampaian LADK, dari 18 parpol di Sukoharjo semuanya telah menyampaikan LADK melalui Sikadeka," kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Senin (8/1/2024).
Setelah dilakukan validasi, hasilnya hanya LADK empat parpol yang dinyatakan sesuai dan lengkap. Sisanya, ada LADK 14 parpol masuk kategori tidak sesuai tidak lengkap (TSTL), dan kategori sesuai tidak lengkap (STL).
"Sekarang prosesnya kami kembalikan ke masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu lima hari kedepan (8-12 Januari 2024). Untuk itu kami meminta agar parpol mengecek melalui aplikasi Sikadeka apakah LADK-nya diterima atau dikembalikan," terangnya.
Lebih rinci, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa 14 parpol tersebut sudah terdaftar melakukan pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka.
"Namun karena ada yang harus diperbaiki, maka dinyatakan belum selesai dan harus mengulang prosesnya dari awal melalui Sikadeka lagi. Terkait apa saja yang harus diperbaiki, itu sudah disampaikan dalam Sikadeka parpol," kata Bambang.
Editor : Joko Piroso