get app
inews
Aa Read Next : Diusung 1 Partai, Pasangan Bambang-Catur Optimis Maju dalam Pilbup Grobogan 2024-2029

Hari ke-3 Sortir Lipat Surat Suara Pemilu, KPU Sukoharjo Temukan 1207 Lembar TMS

Jum'at, 12 Januari 2024 | 18:33 WIB
header img
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo bersama anggota Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengecek sortir lipat surat suara DPR RI.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Hingga hari ke-3 pelaksanaan sortir lipat surat suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menemukan sebanyak 1.207 lembar surat suara tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, jumlah sebanyak itu terdiri 810 lembar surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) temuan pada hari pertama dan 397 lembar temuan hasil sortir lipat surat suara campuran DPD dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

"Jumlah temuan sebanyak itu, nanti akan kami sortir lagi, barangkali masih ada yang memenuhi syarat. Untuk hari ini (Jum'at) belum kami rekap," kata Syakbani disela melakukan pengecekan sortir lipat bersama anggota Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto, Jum'at (12/1/2024).

Menurut Syakbani, sortir ulang akan dilakukan untuk memastikan kembali karena terkadang tenaga sortir lipat ada yang kurang memahami tentang kriteria surat suara yang tidak memenuhi syarat itu seperti apa.

"Mereka ada yang memahami jika menemukan noda kecil tinta di pojok lembar surat suara maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal meskipun ada noda tinta kecil selama itu tidak berada di foto dan nama daftar calon maka nggak masalah," terangnya.

Pada hari ke-3 ini, KPU Sukoharjo mulai melakukan sortir lipat surat suara legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Logistik surat suara DPR RI sebanyak 693.278 lembar, dengan jumlah yang sama surat suara DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah diterima pada, Kamis kemarin.

"Jumlahnya masing -masing sama, yaitu 693.278 lembar sudah termasuk tambahan 2% (cadangan). Logistik surat suara legislatif dikirim pada Rabu (10/1/2024) malam, sampai di gudang KPU Sukoharjo pada Kamis (11/1/2024) dini hari sekira pukul 04.00 WIB," ungkap Syakbani.

Mengingat surat suara legislatif secara fisik lebih lebar dibanding surat suara DPD dan PPWP, maka KPU Sukoharjo berencana akan menambah jam kerja tenaga sortir lipat yang semula 8 jam menjadi 9 jam sehari. Dimulai dari pukul 08.00 WIB.

"Kalau yang DPD dan PPWP ini simpel, dua kali lipatan selesai. Tapi kalau yang legislatif sampai tiga lipatan, jadi lebih lama. Bisa jadi target waktu yang dicapai ketika melipat surat suara DPD dan PPWP ini tidak sama dengan sortir lipat surat suara legislatif, karena waktunya lebih lama," ujarnya.

Terhadap temuan sortir lipat surat suara TMS, Syakbani menyampaikan akan melaporkan ke KPU RI melalui aplikasi Silog KPU untuk diteruskan penyedia atau percetakan agar segera dikirim surat suara penggantinya.

"Untuk urutan sortir lipat surat suara legislatif kami mulai dari DPR RI, dilanjut DPRD Provinsi, dan terakhir baru DPRD Kabupaten/Kota. Karena DPRD Kabupaten/Kota sendiri ada lima dapil maka perlu lebih teliti agar tidak tertukar antar dapil," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut