Ia juga menyampaikan, terhadap APK hasil penertiban, selanjutnya disimpan di masing-masing kantor Panwaslu. Bilamana pihak parpol masih membutuhkan bisa mengambil ke kantor Panwaslu yang membawahi wilayah lokasi penertiban.
"Total sejak penertiban pertama telah ada sekira 630 APK yang ditertibkan karena melanggar ketentuan tentang lokasi pemasangan. Sedangkan untuk hari ini belum bisa kami kalkulasi karena menunggu laporan dari masing-masing Panwaslu," imbuhnya.
Salah satu pengurus parpol yang ikut hadir dalam penertiban, Bayu Sapto Nugroho dari Partai Gerindra mengaku bisa menerima penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu. Namun ia meminta agar penertiban dilakukan tidak tebang pilih.
"Kalau kami dari Gerindra secara prinsip terkait penertiban kami persilakan. Tetapi kami menyayangkan penertiban tidak dilakukan kesemuanya, ada tebang pilih. Di depan rumah sakit ada satu gambar paslon 02 dipasang relawan ditertibkan, tapi ditempat lain ada yang menutupi pandangan jalan dibiarkan," ujarnya.
Menurut Bayu, pihaknya pernah membuat laporan tentang adanya APK yang melanggar karena menutupi pandangan pengguna jalan itu, namun dari Bawaslu dinilainya terkesan acuh-acuh.
"Kami sudah melaporkan sejak 2 bulan lalu tetapi yang terjadi seperti miskomunikasi antar stakeholder. Mereka saling lempar-lemparan tanggung jawab, itu yang kami sayangkan. Kami berharap semua ditertibkan secara adil sesuai aturan yang ada, mulai dari Perda hingga PKPU," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso