SRAGEN, iNewsSragen.id - Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Joko Sarono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Penetapan status Joko Sarono sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H. Selasa (23/1/2024).
"Hari ini usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II Sragen," papar Virginia.
Sebelumnya, berdasarkan SK Bupati Sragen nomor 141/164/019, Joko Sarono telah dicopot secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pungsari.
Penetapan Joko Sarono sebagai tersangka karena dianggap telah menyelewengkan dana Bumdes dan tidak bisa mempertanggungjawabkan kegunaannya.
Editor : Sugiyanto