Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Tanah Kas Desa: Kades di Sragen Ditahan, Rugikan Negara Rp240 Juta
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS! Kades Pungsari Sragen Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bumdes

Selasa, 23 Januari 2024 | 15:18 WIB
  • author Sugiyanto
BREAKING NEWS! Kades Pungsari Sragen Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bumdes
Kades Pungsari, Joko Sarono mengenakan rompi tahanan penyidik Kejari Sragen. Ia tampak tertunduk lesu usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bumdes. (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Joko Sarono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Penetapan status Joko Sarono sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H. Selasa (23/1/2024). 

(Foto: iNews/Sugiyanto). 
 

"Hari ini usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II Sragen," papar Virginia. 

Sebelumnya, berdasarkan SK Bupati Sragen nomor 141/164/019, Joko Sarono telah dicopot secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pungsari. 

Penetapan Joko Sarono sebagai tersangka karena dianggap telah menyelewengkan dana Bumdes dan tidak bisa mempertanggungjawabkan kegunaannya.

Editor: Sugiyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut