Kambuh Edarkan Narkotika, Seorang Residivis Diringkus Polisi di Kartasura
Selasa, 30 Januari 2024 | 18:44 WIB
Atas perbuatannya itu, DD terancam bakal kembali menghuni penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah maka DD dapat dikenai hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Joko Piroso