get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerahkan 4 Dokter, Polres Sukoharjo Cek Kesehatan 650 Personel Pengamanan TPS Pilkada 2024

Kambuh Edarkan Narkotika, Seorang Residivis Diringkus Polisi di Kartasura

Selasa, 30 Januari 2024 | 18:44 WIB
header img
DD, tersangka residivis kasus narkoba diperiksa petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo usai ditangkap di wilayah Kecamatan Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya itu, DD terancam bakal kembali menghuni penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah maka DD dapat dikenai hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut