get app
inews
Aa Read Next : Kades di Sukoharjo Kalah PK Soal Pemecatan Sekdes, Diminta Pulihkan Jabatan

Arena Judi Dadu di Karanggede Boyolali Digerebek Polisi, 1 Oknum Kades dan 8 Orang Diamankan

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:13 WIB
header img
Tempat yang dijadikan arena judi dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. (Foto: Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, iNewsSragen.id - Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di salah satu rumah yang beralamatkan di Dukuh Tegalsari RT 01/RW 01, Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. 

Ironisnya rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut adalah milik Kepala Desa (Kades) setempat berinisial MY. Saat digerebek MY juga ikut bermain judi.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, Satreskrim Polres Boyolali dipimpin Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/1/2024).

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut,” jelas Kapolres. 

Dari informasi yang diterima, kemudian Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya Sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Sembilan Tersangka yang diamankan yaitu HW (49) berperan sebagai Bandar, TM (34) berperan sebagai Kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang, sedangkan MY (60) berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp. 3.280.000,-, Tiga Belas mata dadu, Satu buah tempurung kelapa, Satu buah tatakan bulat, Satu buah meja lapak dadu. 

Polisi memperoleh barang bukti sejumlah uang dan seperangkat alat judi dadu dari TKP. (Foto: Humas Polres Boyolali). 
 

Disampaikan Kapolres, para tersangka judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama Empat Tahun.

“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi,” ucap Petrus

“Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali,” tegasnya.

Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.

“Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110,” pungkasnya. 

 

Sumber: Humas Polres Boyolali

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut