get app
inews
Aa Read Next : Pria di OKU Sumsel Tewas Bunuh Diri Diduga karena Pinjol, Polres OKU Lakukan Penelusuran 

Data Pribadi Ada di Pinjol, Tenang Tak Perlu Panik, Ini 4 Cara Mudah Hapus Data di Pinjol

Rabu, 07 Februari 2024 | 08:58 WIB
header img
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto: Ist

2. Mencopot aplikasi pinjol

*Logout dari akun pinjol. 
*Masuk ke menu Pengaturan. 
*Pilih opsi Aplikasi. 
*Temukan aplikasi pinjol yang ingin dicopot lalu buka. 
*Pilih opsi Uninstall. 
*Anda juga bisa mencopotnya di home screen dengan menekan ikon aplikasi lalu klik pop up Unisntall. 
*Aplikasi pinjol berhasil dicopot. 

3. Menghubungi call center aplikasi pinjol 

Saat Anda sudah melunasi pinjaman online tapi masih mendapat tagihan, Anda perlu menghubungi call center aplikasi pinjol tersebut. Call center aplikasi biasanya akan tertera di website resmi. 

Saat menghubungi call center aplikasi pinjol, jelaskan keluhan Anda dengan menyertakan bukti-bukti pelunasan. Setelahnya, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi Anda. 

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Jika pihak pinjol tidak memberikan solusi yang diharapkan, Anda bisa menghubungi OJK agar masalah Anda segera teratasi. Adapun beberapa cara menghubungi OJK adalah sebagai berikut: 

*Situs resmi OJK: ojk.go.id. 
*Alamat email OJK:  waspadainvestasi@ojk.go.id. 
*WhatsApp OJK: 081-157-157. 
*Kontak resmi OJK: 157. 

Demikian beberapa cara mudah hapus data di pinjol atau pinjaman online. Selamat mencoba.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut