get app
inews
Aa Read Next : Kejutan HUT TNI ke-79 di Markas Kodim Sukoharjo, Polisi Datang Bawa Tumpeng

Oknum BPD Madegondo Terciduk Kampanye, Bawaslu Sukoharjo: Melanggar Perundangan Lain

Rabu, 07 Februari 2024 | 19:23 WIB
header img
Kantor Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, terbukti terlibat kampanye salah satu paslon peserta Pemilu 2024.

Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum anggota BPD Desa Madegondo tersebut diduga terlibat kampanye Pemilu. Kasus itu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo sudah dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten.

"Sudah sampai di meja Bupati Sukoharjo. Kami belum menerima tembusan. Sanksinya apa, kami belum tahu," kata Herdis, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, oknum anggota BPD Desa Madegondo tersebut hadir dalam sebuah peresmian posko pemenangan salah satu paslon capres-cawapres. Dalam acara itu, yang bersangkutan bahkan melakukan orasi.

"Dalam acara kan hadir juga Panwascam, ya kemudian di proses. Dalam orasinya katanya tidak takut berurusan dengan Bawaslu," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan adanya keterlibatan seorang anggota BPD di Desa Madegondo dalam sebuah acara kampanye salah satu paslon peserta Pemilu 2024.

"Karena yang bersangkutan bukan pelaksana atau tim kampanye maka dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280, tidak terpenuhi," kata Rochmad

Dalam pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD.

"Tidak masuk dalam UU Pemilu, karena bukan pelaksana atau tim kampanye, jadi pakai perundangan lain" kata Rochmad.

Sejumlah barang bukti sudah didapatkan Bawaslu, diantaranya video dan foto saat oknum BPD tersebut hadir dalam kampanye. Selin itu, juga sudah dilakukan penelusuran dengan investigasi.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, termasuk anggota BPD dimaksud dan unsur parpol yang saat itu menggelar kampanye. Kami juga sudah mengkaji di Gakkumdu. Saat ini, sudah kami limpahkan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, karena pelanggaran undang-undang lainnya," pungkas Rochmad.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut