Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Almarhum Mantan Anggota KPU Sukoharjo Muncul di DPB Triwulan I, Bawaslu Minta Koreksi
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sukoharjo Instruksikan Panwascam Bersihkan APK

Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:03 WIB
  • author Nanang SN
Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sukoharjo Instruksikan Panwascam Bersihkan APK
Dokumentasi penertiban APK oleh Bawaslu pada 16 Januari 2024 di kawasan Solo Baru, Grogol.Foto:iNews/ Nanang SN

Dwi mengimbau agar peserta pemilu tidak lagi memasang APK maupun berkampanye praktis sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024.

"Sesuai ketentuan, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara," tegasnya.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut