get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sukoharjo Instruksikan Panwascam Bersihkan APK

Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:03 WIB
header img
Dokumentasi penertiban APK oleh Bawaslu pada 16 Januari 2024 di kawasan Solo Baru, Grogol.Foto:iNews/ Nanang SN

Dwi mengimbau agar peserta pemilu tidak lagi memasang APK maupun berkampanye praktis sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024.

"Sesuai ketentuan, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara," tegasnya.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut