get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Tindakan Represif Aparat di Sukoharjo, Pagar Nusa Siap Tempuh Jalur Hukum 

TPS 32 Makamhaji Langgar Ketentuan, KPU Sukoharjo Jadwalkan PSU Pilpres dan DPD

Kamis, 15 Februari 2024 | 20:05 WIB
header img
Foto simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu sebelum 14 Februari 2024.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menjadwalkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, bahwa pihaknya akan melaksanakan PSU di TPS 32 setelah ada temuan dugaan pelanggaran administratif terkait dua orang pemilih dari luar daerah yang diberi surat suara Pilpres dan DPD oleh KPPS setempat.

"Dua orang ini memegang KTP Wonosobo dan Pekalongan. Mungkin sudah lama tinggal di daerah situ. Tapi mereka tidak masuk DPT maupun DPTb di sini, juga tidak membawa atau memiliki surat pindah memilih. Oleh kawan-kawan di TPS 32 lantas diberi dua jenis surat suara (Pilpres dan DPD). Padahal peraturannya tidak membolehkan," ungkap Syakbani, Kamis (15/2/2024).

Dengan adanya temuan itu, maka KPU Kabupaten Sukoharjo dikatakan Syakbani sudah menjadwalkan untuk melaksanakan PSU di TPS 32 Makamhaji pada, Minggu 18 Februari 2024 mendatang.

"PSU ini sesuai rekomendasi dari kawan-kawan Bawaslu. PSU nanti hanya untuk surat suara Pilpres dan DPD. Sesuai peraturan, jatah surat suara untuk PSU masing-masing (Pilpres dan DPD) sebanyak 1.000 lembar,"  imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh KPPS di TPS 32, di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kemarin.

"Dari laporan jajaran kami yakni dari Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura, itu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki saat dihubungi terpisah.

Ia menjelaskan, pelanggaran itu berdasarkan Undang-undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

"Salah satu hal yang menyebabkan PSU di antaranya bencana alam, penyelenggara merusak surat suara, serta pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih di TPS itu," pungkas Rochmad.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut