"Dengan dukungan seluas ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya.
Itu semua dilakukan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) yaitu pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK/JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam PP.
"Misalnya, tenaga kerja meninggal dunia namun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris berhak menuntut pemberi kerja/perusahaan memberikan santunan Rp42 juta plus potensi beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak sampai kuliah seperti yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tenaga kerja yang telah menjadi peserta, dan melaporkan kepada pihak kepolisian dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan," pungkas Teguh.
Editor : Joko Piroso