Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Material Posko Sekber Ditertibkan dari Lahan Sriwedari, Satpol PP Surakarta Angkut Kayu dan Genting
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pemberi Kerja

Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:48 WIB
  • author Nanang SN
Tidak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pemberi Kerja
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan PT Mayora.Foto:iNews/ dok. BPJAMSOSTEK

"Dengan dukungan seluas ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Itu semua dilakukan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) yaitu pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK/JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam PP.

"Misalnya, tenaga kerja meninggal dunia namun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris berhak menuntut pemberi kerja/perusahaan memberikan santunan Rp42 juta plus potensi beasiswa maksimal  Rp174 juta untuk 2 orang anak sampai kuliah seperti yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tenaga kerja yang telah menjadi peserta, dan melaporkan kepada pihak kepolisian dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan," pungkas Teguh.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut