get app
inews
Aa Read Next : Alami Kecelakaan Kerja di PT Sritex, Remin Dapat Bantuan Tangan Robotik dari BPJS  Ketenagakerjaan

Pertama di Jateng, Peserta UKT PSHT Wonosari Klaten Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 25 Februari 2024 | 17:03 WIB
header img
PSHT Ranting Wonosari Klaten bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan jaminan sosial anggota yang mengikuti UKT.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara, perwakilan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Klaten melalui  Soni Ahmad dari bagian kepesertaan menyampaikan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota PSHT Ranting Wonosari merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan pimpinan PSHT pusat.

"Untuk jaminan dalam kerjasama ini ada 2 program yang akan diberikan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkapnya.

"Jadi, jika terjadi sebuah resiko dari anggota PSHT yang tengah melakukan kegiatan, semisal kecelakaan, maka pengobatannya akan di cover atau dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," sambung Soni.

Ditambahkan, terkait kerjasama perlindungan sosial pasca penandatangan kerjasama antara PSHT dengan BPJS Ketenagakerjaan, PSHT Ranting Wonosari, Klaten adalah yang pertama di Jateng.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut