Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PSHT Jakarta Selatan Gelar UKCW 2026 di Cilandak, Tekankan Kualitas dan Nilai Luhur
Advertisement . Scroll to see content

Pertama di Jateng, Peserta UKT PSHT Wonosari Klaten Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 25 Februari 2024 | 17:03 WIB
  • author Nanang SN
Pertama di Jateng, Peserta UKT PSHT Wonosari Klaten Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
PSHT Ranting Wonosari Klaten bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan jaminan sosial anggota yang mengikuti UKT.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara, perwakilan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Klaten melalui  Soni Ahmad dari bagian kepesertaan menyampaikan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota PSHT Ranting Wonosari merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan pimpinan PSHT pusat.

"Untuk jaminan dalam kerjasama ini ada 2 program yang akan diberikan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkapnya.

"Jadi, jika terjadi sebuah resiko dari anggota PSHT yang tengah melakukan kegiatan, semisal kecelakaan, maka pengobatannya akan di cover atau dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," sambung Soni.

Ditambahkan, terkait kerjasama perlindungan sosial pasca penandatangan kerjasama antara PSHT dengan BPJS Ketenagakerjaan, PSHT Ranting Wonosari, Klaten adalah yang pertama di Jateng.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut