get app
inews
Aa Text
Read Next : Unit Resmob Polres Sragen Tangkap Tiga Pelaku Perjudian di Gesi

Pria Peremas Pantat Penyanyi Koplo Asal Sragen saat Manggung, Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:47 WIB
header img
Penyanyi koplo asal Sragen mengalami pelecehan seksual saat manggung.Foto:Tankapan layar video

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyatakan bahwa pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut