get app
inews
Aa Read Next : Diduga Dikorupsi, Belum 1 Tahun Bangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Rusak Kejaksaan Periksa 18 Saksi

2 Peracik Petasan dan 1 Petasan Super Jumbo 1 Meter Diamankan Polisi

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:14 WIB
header img
Dua orang peracik petasan di Grobogan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Dua orang peracik petasan di Grobogan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan saat sedang meracik petasan. Dalam operasi penyakit masyarakat ini, polisi juga berhasil mengamankan petasan super jumbo berukuran satu meter yang sudah siap untuk diisi bubuk mesiu.

BG dan AJ, dua pelaku peracik bahan peledak asal Grobogan, dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan setelah kedapatan sedang meracik ratusan kilogram bubuk bahan peledak yang akan dijual dan digunakan untuk membuat petasan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah petasan super jumbo berukuran panjang satu meter di dalam rumah pelaku. Petasan super jumbo yang sudah dirakit tersebut rencananya akan diisi satu kilogram bubuk bahan peledak, namun belum sempat diisi karena kedua pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu.

Salah satu peracik bahan peledak ini mengaku bisa meracik dan membuat bubuk bahan peledak ini dari YouTube, dan kemudian membeli seluruh bahan melalui media sosial. Selama tiga tahun meracik bahan peledak, seluruh bubuk ini ia gunakan sendiri bersama teman-temannya, dan baru tahun ini pelaku berencana untuk menjualnya ke pasaran.

Sementara itu, Yanto, yang dulunya juga sebagai peracik bahan peledak, mengaku menyesal telah kehilangan salah satu jari dan pergelangan tangannya saat meracik bahan peledak setahun lalu. Karena kondisi jari dan pergelangan yang hancur dan sudah tidak bisa terselamatkan, akhirnya dilakukan tindakan amputasi oleh pihak dokter rumah sakit.

Yanto meminta kepada seluruh rekannya yang masih aktif meramu bahan peledak terutama di saat bulan suci Ramadan, untuk segera berhenti agar tidak terlambat dan menyesal seperti yang dirasakannya saat ini.

Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan, bakal menjerat kedua pelaku dengan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.

Seluruh bahan peledak dan mercon ukuran super jumbo ini akan dimusnahkan. Kapolres meminta agar seluruh warga Grobogan, Jawa Tengah, tidak main-main dengan bahan peledak di saat mendekati hari raya Idul Fitri.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut