Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno menyampaikan bahwa pihaknya sudah sedari awal melakukan pemantauan pembayaran THR dengan mendatangi sejumlah perusahaan.
"Khusus pemantauan kali ini dilakukan dengan dipimpin langsung oleh bupati. Keterlibatan bupati dalam pemantauan sangat penting sebagai bentuk perhatian kepada buruh atau pekerja," ujarnya.
Sumarno menegaskan, bahwa THR sudah menjadi hak bagi buruh atau pekerja setiap tahun saat Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari pengawasan kami hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR. Namun jika ada temuan dugaan pelanggaran, maka bisa melapor ke posko pengaduan atau ke kantor kami,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso