get app
inews
Aa Read Next : Lupa Hand Rem saat Parkir, Mobil Dinas Kejaksaan Grobogan Melorot dan Terjun ke Sungai

Ditangani Pidsus, Kejari Sukoharjo Pastikan Penyelidikan Kasus PD Percada Terus Lanjut

Senin, 22 April 2024 | 21:43 WIB
header img
Kantor PD Percada Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan penanganan kasus dugaan korupsi perusahaan percetakan daerah atau BUMD PD Percada Sukoharjo masih terus berlanjut.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo, bahwa hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus). 

"Masih terus lanjut, tidak berhenti dan masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik (Pidsus)," kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024)

Ia memastikan, penanganan kasus yang dilaporkan LAPAAN RI Jateng itu masih jalan. Pemeriksaan sejumlah saksi juga masih terus dilakukan untuk menggali banyak keterangan.

"Pemeriksaan memang tidak bisa cepat karena kami masih terus menggali banyak hal yang melibatkan banyak saksi. Tunggu saja, dalam waktu dekat pasti akan disampaikan ke publik," imbuhnya.

Senada, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono membenarkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Ini saya masih memeriksa saksi-saksi. Nanti akan disampaikan ibu Kajari langsung perkembangannya," kata Bekti.

Seperti diberitakan, Kejari Sukoharjo menangani kasus dugaan korupsi PD Percada terkait penyalahgunaan wewenang jual beli kalender ke sekolah-sekolah negeri SD dan SMP di Sukoharjo periode 2022/2023.

Beberapa orang yang telah dipanggil ssbagai saksi diantarana, Direktur PD Percada inisial M, bendahara PD Percada, serta empat kepala sekolah terdiri SD dan SMP, dan sejumlah rekanan percetakan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut