Kapolda menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.
"Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk pencak silat. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian," ungkap Kapolda.
"Usai membunuh korban, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik," imbuh Kapolda.
Atas perbuatannya, para pelaku yang masing -masing mendapat hadiah timah panas dari petugas itu ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun hingga seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Editor : Joko Piroso