Kemudian, jika jumlah 36 petugas tersebut tidak terpenuhi atau dalam artian ada panwaslu eksisting gagal dalam seleksi, atau tidak memenuhi syarat maka pendaftaran kategori baru akan dibuka pada tanggal 5-8 Mei 2024.
"Untuk pendaftaran kategori baru adalah masyarakat yang bukan merupakan panwaslu saat pelaksanaan Pemilu 2024. Diterima atau tidaknya itu semua tergantung penilaian setelah evaluasi nanti," ujarnya.
Rochmad mencontohkan, jika di sebuah kecamatan setelah melalui pola eksisting, terdapat satu anggota panwaslu yang tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka pendaftaran baru di kecamatan itu. Jumlah pendaftarnya minimal dua kali kebutuhan, lebih banyak lebih baik.
"Jadi, rekrutmen baru tidak berlaku untuk seluruh kecamatan, namun hanya kecamatan yang terdapat eksisting yang tidak memenuhi syarat," pungkas Rochmad.
Editor : Joko Piroso