get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Tangen Razia Miras Ilegal, 4,5 Liter Ciu Disita

Penampung Timah Ilegal Ditangkap Polda Babel, 1.226 Kg Pasir Timah Diamankan

Minggu, 28 April 2024 | 10:13 WIB
header img
Pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil disita aparat dari gudang milik He di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penambangan dan penampungan sumber daya mineral yang tidak sah atau ilegal.

Upaya penindakan seperti ini menjadi penting untuk menjaga tata kelola sumber daya alam dan melindungi industri pertambangan yang legal serta lingkungan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut