get app
inews
Aa Text
Read Next : Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Candi, Polres Sragen Siap Amankan Pilkada

4 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Sragen Ditangkap, 1 Dibawah Umur

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:36 WIB
header img
Tiga pelaku penganiayaan anggota perguruan silat di Sragen berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sragen sedang menyelidiki kasus pengeroyokan yang menimpa dua orang yang memakai kaus bergambar lambang perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (28/4) dini hari.

Empat tersangka telah ditangkap dan salah satunya masih di bawah umur. Mereka termasuk dalam rombongan sekitar 50 orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyatakan bahwa pengeroyokan terjadi ketika dua korban berboncengan sepeda motor dan berpapasan dengan rombongan pelaku.

Korban diteriaki "kirik-kirik" karena mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga korban jatuh.

Korban kemudian dipukul, diinjak-injak, dan dipukul dengan botol kaca di kepala, yang menyebabkan cedera serius di kepala, pelipis, dan wajah. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melapor ke kepolisian.

Polsek Sragen Kota dan Polres Sragen segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tetapi para pelaku sudah meninggalkan lokasi.

Korban yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah melakukan olah TKP, polisi berhasil menangkap para pelaku di rumah masing-masing.

Dari hasil penyelidikan, rombongan 50 pesilat tersebut tidak memiliki izin untuk menggelar pertemuan. Menurut AKP Wikan Sri Kadiyono, rombongan ini baru saja nongkrong dan kopdar dengan kelompoknya.

Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan menjelaskan bahwa mereka hanya ikut-ikutan tanpa alasan khusus.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Wikan Sri Kadiyono juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan mencegah kekerasan, terutama yang berkaitan dengan perguruan silat atau kelompok serupa, untuk menghindari insiden yang mengancam keselamatan orang lain.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut