SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Abdul Rochman mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, menang dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Kepala Desa (Kades) Gedangan tentang pemberhentian dirinya sebagai Sekdes.
Didampingi Slamet Riyadi selaku kuasa hukum, Abdul Rochman mendatangi Balai Desa Gedangan untuk meminta Kades menjalankan keputusan Nomor 22 PK/TUN/2024 dari PTUN Semarang, diantaranya mencabut keputusan tentang pemberhentian Abdul Rochman sebagai perangkat desa dengan jabatan Sekdes.
"Jadi kami datang ke balai desa meminta Kades untuk segera menjalankan putusan PK PTUN, ini sudah final tidak ada upaya hukum lanjutan bahwa pak Abdul Rochman harus dikembalikan sebagai perangkat desa dengan jabatan Sekdes, atau Carik," kata Slamet ditemui di Balai Desa Gedangan, Kamis (2/4/2024).
Ia menegaskan, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kewenangan seluruhnya ada ditangan Kades. Pemkab Sukoharjo melalui Kecamatan Grogol hanya sebatas memberikan pertimbangan dan rekomendasi.
"Jika putusan PK ini diabaikan (Kades), maka kami akan melakukan permohonan eksekusi ke TUN (Tata Usaha Negara) di Semarang," ujar Slamet.
Disisi lain, Abdul Rochman juga akan melaporkan dugaan tindak pidana Kades Gedangan ke kepolisian lantaran harkat dan martabatnya telah dirusak oleh keputusan pemecatan itu.
"Laporan pidana tetap jalan, karena apa yang dijadikan dasar Kades memberhentikan klien kami sebagai Sekdes tidak memiliki dasar hukum. Ini sangat merugikan dimana sejak Desember 2022, pak Abdul Rochman tidak bisa bekerja dan otomatis tidak memiliki pendapatan untuk kebutuhan hidupnya," ujar Slamet.
Selain laporan dugaan tindak pidana, Abdul Rochman juga akan mengajukan gugatan materiil dan immateriil kepada Kades Gedangan. Adapun untuk nilai gugatannya, Slamet mengaku saat ini masih dalam proses penghitungan.
"Ganti kerugian itu mencakup selama pak Abdul Rochman kehilangan haknya sejak Desember 2022. Itu nanti akan kami hitung secara terperinci. Yang bersangkutan mestinya masih menjabat sampai 2025 nanti," tegas Slamet.
Menurut Slamet, Kades Gedangan Srinoto saat diminta supaya segera menjalankan putusan PK PTUN Semarang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pejabat di atasnya, dalam hal ini kemungkinan adalah Camat Grogol.
"Tadi kami sudah ketemu, Pak Kades minta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinannya, mungkin koordinasi dengan kecamatan," imbuh Slamet.
Diketahui, pemberhentian Abdul Rochman sebagai Kades dilatari kisruh tukar menukar aset tanah kas Desa Gedangan yang terletak di Desa Parangjoro atas nama Sarjono dengan luas sekira 3.000 m2 dengan sebidang tanah milik Sugiyem yang dibeli oleh seorang warga inisial IL luasnya sekira 2.850 m2.
Dalam kasus itu, Abdul Rochman yang mengetahui adanya tukar menukar aset tanah kas desa itu mengatakan tidak ada kompensasi berupa uang, dan ia mengakui tidak menerima bagian dari kompensasi tersebut.
Mengingat kasus itu tidak pernah dibuktikan dalam ranah pidana maupun perdata, serta Kejari Sukoharjo menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam jual beli aset desa tersebut, maka dugaan pelanggaran yang dituduhkan Kades Gedangan sebagai dasar pemecatan Abdul Rochman, tidak terbukti.
Editor : Joko Piroso