Laporan pidana akan ditempuh, karena yang dijadikan dasar Kades memberhentikan Abdul Rochman sebagai Sekdes tidak memiliki dasar hukum. Sejak Desember 2022 lalu, Abdul Rochman sudah tidak bekerja dan tidak memiliki pendapatan untuk kebutuhan hidup keluarganya.
"Kami juga akan mengajukan gugatan materiil dan immateriil kepada Kades Gedangan. Adapun untuk nilai gugatannya, Saat ini masih dalam proses penghitungan. Untuk tuntutan ganti rugi dan laporan kepolisian akan jalan sendiri-sendiri," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Srinoto belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya tentang PK PTUN yang memenangkan gugatan Abdul Rochman tersebut.
Diketahui, pemberhentian Abdul Rochman sebagai Kades dilatari kisruh tukar menukar aset tanah kas Desa Gedangan yang terletak di Desa Parangjoro atas nama Sarjono dengan luas sekira 3.000 m2 dengan sebidang tanah milik Sugiyem yang dibeli oleh seorang warga inisial IL luasnya sekira 2.850 m2.
Dalam kasus itu, Abdul Rochman yang mengetahui adanya tukar menukar aset tanah kas desa itu mengatakan tidak ada kompensasi berupa uang, dan ia mengakui tidak menerima bagian dari kompensasi tersebut.
Dalam PK PTUN disebutkan, mengingat kasus itu tidak pernah dibuktikan dalam ranah pidana maupun perdata, serta Kejari Sukoharjo menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam jual beli aset desa tersebut, maka dugaan pelanggaran yang dituduhkan Kades Gedangan sebagai dasar pemecatan Abdul Rochman, tidak terbukti.
Editor : Joko Piroso