Selama 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Bejat di Wonogiri Ditangkap Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/07/32560_pencabulan.jpg)
Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya itu karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman. Korban memilih untuk memendamnya sendiri.
Dari kasus ini, selain telah menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban. Saat ini untuk pelaku telah berada di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Joko Piroso