Selama 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Bejat di Wonogiri Ditangkap Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/07/32560_pencabulan.jpg)
WONOGIRI,iNewsSragen.id - Aksi bejat seorang pria yang tega mencabuli anak tirinya selama empat di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, akhirnya terbongkar. Korban berinisial T (17) dicabuli ayah tirinya sejak umur 13 tahun.
Pelaku yang berinisial K (53) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan penjara setelah keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom mengatakan, perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (3/5/2024) lalu.
"Saat bertemu kakaknya itu, korban menceritakan semua yang dialaminya. Terakhir, pencabulan itu dilakukan pelaku pada, Minggu (28/4/2024) siang.Ketika itu, ibu korban atau istri pelaku sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak," kata Anom dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Pelaku memasuki kamar korban, dan memaksa untuk bersetubuh dengan cara mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandung korban jika keinginannya untuk bersetubuh ditolak.
"Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian itu. Perbuatan pelaku baru terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada kakak kandungnya yang ada di Ponorogo," ungkap Anom
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020. Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan lebih dari sepuluh kali.
"Tapi ini belum ada pengakuan dari pelaku. Ia baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” ungkapnya.
Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya itu karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman. Korban memilih untuk memendamnya sendiri.
Dari kasus ini, selain telah menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban. Saat ini untuk pelaku telah berada di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Joko Piroso