get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Pergantian Dua Caleg Terpilih, Keputusan KPU Sukoharjo Tuai Ancaman Langkah Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:21 WIB
header img
Rapat Pleno penetapan caleg DPRD terpilih oleh KPU Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

"Caleg atasnama Tiwi dan Ngadiyanto akhirnya diganti Joko Triyatno (dapil 2) dan Anton Purwo Saputro (dapil 5) yang memiliki suara terbesar berikutnya, atau dibawah Tiwi dan Ngadiyanto," ungkapnya.

Menyinggung kisruh perubahan dan pergantian caleg terpilih tersebut, Syakbani menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya bukan wewenang KPU. Kewenangan itu berada diranah internal partai sebagai peserta pemilu.

"Karena peserta pemilu itu adalah partai politik. Maka (surat penarikan caleg) selama ada tanda tangan dan cap basah maka itu menjadi keputusan partai politik," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut