Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp49,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Pergantian Dua Caleg Terpilih, Keputusan KPU Sukoharjo Tuai Ancaman Langkah Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:21 WIB
  • author Nanang SN
Pergantian Dua Caleg Terpilih, Keputusan KPU Sukoharjo Tuai Ancaman Langkah Hukum
Rapat Pleno penetapan caleg DPRD terpilih oleh KPU Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Diketahui, Tiwi dari dapil 2 dan Ngadiyanto dari dapil 5 dicoret dari daftar caleg terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan perubahan dan pergantian daftar nama caleg terpilih dari PDIP tersebut.

"Sebelumnya, kami menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP terkait pengunduran diri dua caleg tersebut. Dari hasil klarifikasi, (DPC PDIP) mencabut caleg terpilih atasnama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto," papar Syakbani.

Dalam klarifikasi itu, lanjut Syakbani, PDIP menunjukkan sejumlah dokumen pendukung diantaranya terdapat surat kesanggupan dua caleg tersebut untuk menggundurkan diri, dan surat penarikan caleg terpilih.

Atas dasar itu, menurut Syakbani, KPU membuat berita acara klarifikasi untuk  kemudian menggelar rapat pleno tertutup dan mengeluarkan hasil atau keputusan perubahan atau pergantian dua caleg terpilih.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut