get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Rubah Pengaturan TPS Pilkada 2024, Saksi dan Pengawas Dibelakang KPPS

Hari Terakhir, KPU Sukoharjo Terima Berkas Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024

Senin, 13 Mei 2024 | 18:36 WIB
header img
KPU Kabupaten Sukoharjo menerima berkas syarat dukungan bapaslon perseorangan bupati dan wabup Sukoharjo atas nama Tuntas Subagyo- R. Djayendra Dewa.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Bapaslon perseorangan yang datang menjelang waktu akhir penyerahan berkas pada, Minggu (12/5/2024) sekira pukul 17.28 WIB itu, adalah pasangan Tuntas Subagyo selaku balon bupati dan R. Djayendra Dewa selaku balon wabup.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, ada satu bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan. Yakni, Tuntas Subagyo umur 46 tahun, dan R. Djayendra Dewa umur 55 tahun. Mereka berlatar belakang wiraswasta.

"Mereka ini merupakan satu satunya bapaslon perseorangan yang meminta akses Silon ke KPU Sukoharjo,' kata Syakbani, Senin (13/5/2024).

Dalam penerimaan persyaratan dukungan bapaslon bupati dan wakil bupati itu, KPU melakukan berbagai prosedur kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan bapaslon perseorangan, dan jumlah dukungan.

"Selain itu, kami juga memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan dan jumlah dukungan, memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, dan memeriksa beberapa hal lainnya yang diatur dalam PKPU terkait syarat calon perseorangan," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU Sukoharjo menyatakan bahwa status penyerahan dukungan pasangan Tuntas-Djayendra sebagai balon bupati dan wabup Sukoharjo dalam Pilkada 2024, lengkap dan diterima.

"Adapun data dan dokumen persyaratan dukungan bapaslon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama bapaslon yang bersangkutan. Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Kabupaten ditutup pada, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut