Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa para pelaku telah melancarkan aksi pencurian diberbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Diantaranya, pencurian pompa air di wilayah Tawangsari, pencurian pompa air di Dam Colo sebanyak dua kali, pencurian pompa air di perumahan wilayah Nguter, pencurian pompa air di wilayah Weru," sebut Dimas.
Kemudian pencurian sepeda kayuh di sebuah masjid belakang DKR Sukoharjo, pencurian sepeda kayuh di masjid barat Taman Pakujoyo Sukoharjo, pencurian sepeda kayuh di wilayah Bulu, pencurian sepeda kayuh di mushola Kantor Kepala Desa Puron Sukoharjo.
"Selanjutnya, pencurian sepeda kayuh di Masjid Agung Tawangsari, pencurian sepeda kayuh di Masjid Kateguhan Tawangsari, dan pencurian angkong di wilayah Sukoharjo Kota," imbuh Dimas.
Atas perbuatannya, empat pelaku yang telah ditahan di sel Mapolres Sukoharjo itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Editor : Joko Piroso