Ketua IJTI Pokja Lumajang, Wawan Sugiarto, menambahkan bahwa selain dapat membungkam pers, RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers. "Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke gedung DPR," ujarnya.
RUU Penyiaran merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu poin kontroversial dalam RUU tersebut adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi, yang dinilai bertentangan dengan UU Pers.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan terhadap jurnalisme investigasi dianggap dapat membungkam kemerdekaan pers, menghilangkan kualitas jurnalistik, dan mengganggu independensi pers. Dewan Pers pun telah menolak isi draf RUU Penyiaran karena tidak melibatkan partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan, sebagaimana diatur dalam ketentuan penyusunan UU.
Aksi di Lumajang ini merupakan bagian dari upaya wartawan di seluruh Indonesia untuk mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk regulasi yang dapat mengancam kemerdekaan jurnalistik.
Editor : Joko Piroso