get app
inews
Aa Read Next : Upaya Pemadaman Api di Lahan Hutan KPH Purwodadi, Membutuhkan Waktu 3 Hari Baru Padam

Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Pembunuh Sadis Marsinah di Grobogan Ditangkap

Jum'at, 24 Mei 2024 | 23:33 WIB
header img
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Marsinah, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Marsinah, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.

Pelaku, Muhammad Bagus Oki Saputra, ditangkap di rumahnya di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan pada Selasa lalu oleh tim Resmob Polres Grobogan tanpa perlawanan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, uang senilai sembilan juta rupiah, serta pakaian pelaku dan korban yang berlumuran darah.

Muhammad Bagus Oki Saputra mengaku sakit hati karena dihina oleh korban, Marsinah. Pelaku merasa puas setelah menghabisi nyawa korban, yang selama ini menagih hutang kepada pelaku dengan bahasa kasar.

Pelaku sebelumnya pernah mencoba membunuh Marsinah beberapa bulan lalu tetapi gagal. Dalam aksi pembunuhan kali ini, pelaku berhasil menghabisi nyawa korban dan mencuri harta bendanya.

Pada Minggu malam, setelah istri pelaku pulang dari melunasi hutang, pelaku mendatangi rumah Marsinah. Saat itu, suasana sekitar rumah korban sepi sehingga pelaku dapat beraksi dengan leluasa. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban sebelum Marsinah dihabisi dengan tusukan di bagian perut.

Setelah menghabisi korban, pelaku membersihkan darah dengan minyak kayu putih selama satu jam untuk menghilangkan jejak. Pisau yang digunakan dibuang di sekitar jembatan sungai Sugihmanik.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terungkap melalui keterangan beberapa saksi terkait interaksi terakhir korban.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku juga diminta untuk menunjukkan lokasi pembuangan pisau yang digunakan dalam pembunuhan.

Setelah membunuh Marsinah, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk karaoke dan mabuk-mabukan. Saat ini, Muhammad Bagus Oki Saputra dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Penangkapan pelaku ini memberikan kelegaan bagi warga Desa Kebonagung yang merasa resah dengan aksi kekerasan tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut