SRAGEN, iNewsSragen.id - Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen menjadikan masalah serius dan berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Warga masyarakat menanggap bahwa pada program PTSL tersebut telah menjadi lahan pungutan liar (pungli) oleh pemerintah desa Geneng karena mematok tarif biaya melebihi dari peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sebab, penyelenggaraan program PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa telah memutuskan tarif pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu untuk setiap bidang, sedangkan yang terjadi di Desa Geneng pelaksaan PTSL dipatok tarif biaya sebesar Rp800 ribu per-bidangnya. Akibat dari itu, beberapa warga masyarakat melaporkan Perangkat Desa Geneng ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan surat laporan aduan: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Oktober 2023.
Laporan itu selanjutnya berproses dan dilimpahkan ke Polres Sragen, pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Tahapan dan proses penanganan perkara tersebut kini bergulir di Polres Sragen, diketahui dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor: B/257/IV/Res.1.24/2024/Satreskrim yang diterima oleh Kuasa Hukum pelapor, Minarno, S.H., M.H,
Penyelidik Polres Sragen telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Ajudikasi PTSL dari kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Ketua RT serta mengirim surat permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga masyarakat Desa Geneng, Minarno, S.H., M.H menyampaikan, proses di kepolisian dalam perkara tersebut masih berjalan dan penyelidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk para saksi, ATR/BPN Kabupaten Sragen, panitia dan lainnya.
Menurut Minarno, apa yang terjadi di Desa Geneng tersebut indikasi tindakan punglinya sangat besar, Dia menunjukkan sebagaimana yang menjadi aturan dalam keputusan SKB 3 Menteri bahwa besaran untuk pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu. Jadi, pada pelaksanaan yang ada di Desa Geneng tentunya melebihi aturan SKB 3 Menteri.
"Pembiayaan PTSL yang terjadi di Desa Geneng itu diatas aturan SKB 3 Menteri, jelas itu sangat melawan aturan. Pertanyaan hukumnya, biaya 800 ribu yang dibebankan oleh pihak penyelenggara PTSL kepada pemohon di Desa Geneng itu apa dasar hukumnya? Apakah itu bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum?," kata Minarno kepada iNews Sragen. Selasa, (28/5/2024).
Lebih lanjut, Minarno menjelaskan dan menggambarkan sebuah perbandingan besaran biaya PTSL di 2 Desa yang saling berdekatan, yaitu Desa Geneng dan Desa Jeruk Kecamatan Miri.
Seperti diketahui, bahwa besaran biaya PTSL Desa Geneng adalah Rp800 ribu, sedangkan Desa Jeruk yang berada disebelahnya dan berdekatan hanya mematok biaya Rp500 ribu, terdapat selisih Rp300 ribu.
"Dua Desa yakni Desa Geneng dan Desa Jeruk itu berdekatan. Desa Geneng patok biaya 800 ribu, sedangkan di Desa Jeruk hanya mematok 500 ribu. Itu ada selisih 300 ribu ya. Di Desa Jeruk biayanya cuma 500 ribu saja sudah bisa berjalan dan cukup untuk mengurus semuanya," Pungkasnya.
Editor : Joko Piroso