Kapolsek Sambirejo, Iptu Santoso, menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana pencurian.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Kedua tersangka sudah bekerja sama dengan modus ritual. Uang sekarang sudah terpakai dan tinggal Rp 37 juta," jelas Iptu Santoso.
Para tersangka mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi penipuan tersebut. Pelaku Aji alias Ki Sukma menyatakan kepada wartawan bahwa sebenarnya ia tidak bisa menggandakan uang dan hanya memanfaatkan situasi saat korban bercerita tentang kebutuhannya akan uang.
Kasus penipuan dengan modus dukun palsu ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap janji-janji yang tidak masuk akal mengenai penggandaan uang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh klaim-klaim yang tidak rasional. Polsek Sambirejo berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Editor : Joko Piroso