get app
inews
Aa Read Next : Kejutan HUT TNI ke-79 di Markas Kodim Sukoharjo, Polisi Datang Bawa Tumpeng

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu 10,73 Gram di Kartasura, 2 Orang Masuk DPO

Kamis, 06 Juni 2024 | 22:03 WIB
header img
Penyidik Satnarkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan JP usia ditangkap bersama barang bukti sabu 10,73 gram.Foto:iNews/ Istimewa

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, saat ini JP telah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut