Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu 10,73 Gram di Kartasura, 2 Orang Masuk DPO
Kamis, 06 Juni 2024 | 22:03 WIB
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, saat ini JP telah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso