BWP kini dijerat dengan beberapa pasal dari dua undang-undang, yaitu, Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika: Mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, atau memiliki psikotropika tanpa izin.
Pasal 435 juncto Pasal 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan: Mengatur mengenai sanksi terhadap siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan obat atau bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan.
Polres Sragen terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi di wilayah yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” tutup AKP Luqman.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan Sragen dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari peredaran zat-zat berbahaya.
“Pemuda itu akhirnya digelandang ke Mapolres Sragen beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso