Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Sukoharjo Bentuk Tim Khusus Antisipasi Kebakaran TPA Mojorejo saat Musim Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Kembali, Polisi di Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:10 WIB
  • author Nanang SN
Kembali, Polisi di Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura
AZ (rambut disemir pirang) tersangka pengedar sabu, diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo usai ditangkap.Foto:iNews/ Istimewa

Kepada petugas, AZ mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Irfan yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang.

AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.

“Namun saat ini yang bersangkutan mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, AZ yang kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut