SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mulai melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atas nama pasangan Tuntas Subagyo (balon bupati)- Djayendra Dewa (balon wakil bupati).
Hal itu disampaikan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa setelah pemberian waktu 3 x 24 jam berakhir (18-20 Juli 2024), calon perseorangan telah mengunggah berkas perbaikan dukungan melalui Silon sebanyak 31.336 dukungan.
"Pemberian waktu 3 x 24 jam itu sesuai surat dinas KPU RI Nomor 707, dan selesai pada Sabtu (20/7/2024) malam. Pada pukul 21.30 WIB tim dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan datang ke KPU telah menyelesaikan data fisiknya yang diunggah di Silon," kata Bambang, Senin (22/7/2024)
Menurutnya, vermin perbaikan kedua terhadap berkas syarat dukungan bapaslon perseorangan ditargetkan akan selesai pada 28 Juli 2024 mendatang. Semula total berkas dukungan yang harus diunggah ada 32.455, namun hanya 31.336 dukungan yang dapat diunggah dengan alasan keterbatasan waktu.
"Meski hanya 31.336 yang bisa terunggah oleh tim dari bapaslon perseorangan. Angka tersebut sudah melebih batas minimal dari jumlah yang diwajibkan yaitu 27.999. Jadi bapaslon perseorangan ini otomatis lanjut vermin perbaikan kedua," ungkap Bambang.
Ditambahkan, vermin sendiri sudah dilaksanakan mulai Minggu (21/7/2024), dimana sebelumnya telah dilakukan analisa terlebih dulu terhadap berkas yang diserahkan oleh tim bapaslon perseorangan ke KPU Sukoharjo.
"Untuk vermin ini dilakukan hingga 28 Juli 2024. Kemudian, akan dilakukan verifikasi faktual (verfak) kembali, yang akan kami mulai pada 1 Agustus 2024 sampai 10 Agustus 2024," pungkas Bambang.
Editor : Joko Piroso