SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan mengamankan dua orang pria berinisial K (40) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar; dan PD (41) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menerangkan bahwa kedua pria tersebut diamankan setelah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
“Jadi pada tanggal 15 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima pelimpahan dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jateng, yang telah mengamankan seseorang pria berinisial K," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Setelah diinterogasi, K mengaku mendapatkan narkoba 1 paket berupa sabu melalui pesan singkat whatsapp seharga Rp 1.000.000 dari seseorang berinisial H. Saat ini H masih dalam perburuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mengingat tempat transaksi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka penanganan kasus dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo,” ungkap Ari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, pelaku K memesan narkoba bersama temannya berinisial PD. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap PD di Perum Graha Putra Utama Boyolali.
“Dari keterangan kedua pelaku, narkoba jenis sabu tersebut akan mereka konsumsi sendiri,” kata Ari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso