Satresnarkoba Polres Blora Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia Tempat Hiburan Malam

BLORA, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sambong. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Blora.
Razia dipimpin oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo, S.H., didampingi Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, S.H., M.M., serta jajaran Satresnarkoba. Sasaran utama operasi adalah sejumlah kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora–Cepu.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 276 botol miras berbagai jenis. Penyitaan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kami sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blora,” tegas AKP Gembong Widodo.
Setelah razia, petugas langsung mengamankan barang bukti, memeriksa pemilik usaha, serta menyusun laporan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Seluruh kegiatan berlangsung aman dan tertib, disertai dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari masyarakat, mengingat peredaran miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti keributan dan tindak kriminal.
Editor : Joko Piroso