Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Sukoharjo Gencarkan Edukasi untuk Lindungi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Meneken PP Kesehatan, Warga Dilarang Jual Rokok Eceran per Batang

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:19 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi Meneken PP Kesehatan, Warga Dilarang Jual Rokok Eceran per Batang
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. PP itu melarang penjualan rokok ketengan hingga lewat medsos. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Kemudian Pasal 435 PP 28/2024 mengatur setiap orang yang memproduksi dan atau mengatur produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

Lalu Pasal 436 PP 28/2024 mengatur peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.

PP ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik serta melindungi kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Peraturan ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan UU Kesehatan yang baru disahkan, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran publik dan mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut