SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap Wahyu Kurniawan Sadewo, seorang residivis yang kembali terlibat dalam pencurian.
Pelaku, yang berusia 32 tahun dan warga Sragen, menggunakan modus operandi memanfaatkan waktu saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya pergi sholat subuh ke masjid.
Menurut keterangan AKP Wikan Srikadiyono, Kasat Reskrim Polres Sragen mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan setahun yang lalu dan sudah pernah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali sebelumnya, Jumat (2/8/2024).
Dalam kejadian terbaru, pelaku mencuri tiga buah handphone dari rumah Muhammad Naufal Ersanda, seorang pemuda berusia 18 tahun, yang tinggal di Krapyak Sragen Wetan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen di depan sebuah minimarket setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.
Saat ini, Wahyu Kurniawan Sadewo berada dalam penahanan Polres Sragen dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso