Pada 14 September 2023, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama dengan terdakwa PT PT RUM, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo telah membacakan dakwaan kepada PT RUM karena diduga telah melanggar pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009.
"Namun sama seperti putusan class action, pada 7 Februari 2024 kemarin, majelis hakim pemeriksa perkara pidana PT RUM ini juga memberikan putusan yang tidak adil dan berbeda dengan fakta di lapangan dan fakta di persidangan," beber Nico
Menurutnya, majelis hakim membebaskan PT RUM dari segala tuntutan pidana dengan pertimbangan yang sangat membela PT RUM karena dianggap jaksa tidak dapat membuktikan bahwa PT RUM benar – benar melakukan pencemaran lingkungan hidup.
"Padahal bukti – bukti yang dihadirkan jaksa baik saksi maupun bukti tertulis seharusnya sudah dapat membuktikan bahwa PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso