SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Warga Dukuh Moro RW 02, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang sempat melakukan protes menolak keberadaan sebuah rumah kos yang diduga sebagai transit pasangan tak resmi untuk berbuat mesum, akhirnya bertemu dengan pengelolanya melalui mediasi.
Informasi yang didapat, pertemuan mediasi berlangsung di Balai Desa Kadokan pada, Minggu (11/8/2024) sore. Dihadiri warga, pengelola guest house, Satpol PP, Polsek Grogol, Koramil Grogol, dan perangkat desa setempat.
Pengelola guest house dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa bangunan rumah yang diprotes warga lantaran diduga jadi tempat mesum sudah mengantongi izin usaha guest house. Proses izin dilakukan dengan Online Single Submission (OSS).
Meskipun memiliki izin usaha guest house, warga tetap meminta pihak pengelola menerapkan sistem kos, yaitu sewa bulanan atau tahunan dengan menunjukan kelengkapan identitas resmi. Dan oleh pengelola, hal disepakat dengan penandatanganan bersama berita acara.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Sukoharjo Bima Kusuma, saat dikonfirmasi mengatakan, semula pihaknya mendapat laporan terkait adanya rumah kos di Dukuh Moro, Desa Kadokan, diduga disalahgunakan untuk tempat mesum pasangan tidak resmi.
"Kami kemudian melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi. Selanjutnya kami menghubungi pihak pengelola guest house untuk datang ke kantor Satpol PP," kata Bima, Senin (12/8/2024).
Dikantor Satpol PP, pihak pengelola guest house menunjukan semua bukti perizinan yang dimiliki. Dalam izinnya, bangunan rumah yang dikeluhkan warga tersebut merupakan guest house atau pondok singgah tamu dan bukan untuk kos.
"Warga sejak awal tahunya itu kos atau rumah yang dijadikan kos. Tapi ternyata setelah pihak pengelola menunjukan bukti perizinan ternyata guest house," ungkap Bima.
Editor : Joko Piroso