SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan seorang tersangka pelaku pengedar berikut barang buktinya berupa sabu dengan berat 0,5 gram
Tersangka pengedar narkoba yang diamankan adalah seorang pria berinisial BA (36) warga Desa Telukam, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Yang bersangkutan disebutkan juga merupakan residivis tindak pidana narkotika dengan vonis hukuman 9 tahun 3 bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, menerangkan bahwa BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Dalam penangkapan itu, dapat diamankan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram," kata Kasat Reskrim, Kamis (15/8/2024).
Selain itu, juga disita 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim card didalamnya.
“Saat ini BA alias Abas sudah dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ari.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, tersangka mengkau mendapatkan barang haram berupa sabu dari seorang pria berinisial A. Saat ini masuk DPO.
Atas perbuatannya, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso