get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

Siap Gugat KPU Pasca Pleno Rekap Verfak, Tim Tuntas-Djayendra Datangi Bawaslu Sukoharjo

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:51 WIB
header img
Tim pemenangan Tuntas - Djayendra, berkonsultasi dengan Bawaslu Sukoharjo terkait rencana gugatan sengketa hasil pleno verfak KPU.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tim pemenangan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati- wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa bakal menggugat hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.

Untuk membuktikan keseriusannya, mereka mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo melakukan konsultasi sekaligus mengambil formulir permohonan gugatan sengketa dukungan masyarakat jalur perseorangan dalam Pilkada Sukoharjo 2024.

Rombongan tim pemenangan Tuntas-Djayendra datang ke kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 11.30 WIB, atau seusai menghadiri rapat pleno rekap verfak di KPU Sukoharjo.

“Permohonan gugatan sengketa secara resmi akan kami ajukan pada Senin (19/8/2024). Karena waktu permohonan hanya tiga hari setelah pleno rekapitulasi verfak kedua,” kata penanggung jawab tim pemenangan Tuntas-Djayendra, Sigit Prawoso.

Sigit menyatakan, pihaknya dalam gugatan nanti siap menyertakan bukti dukungan yang disampaikan masyarakat saat proses persidangan di Bawaslu Sukoharjo. Diantara bukti dimaksud berupa video dan dokumen administrasi lainnya.

"Salah satu dasar pertimbangan pengajuan permohonan sengketa dukungan masyarakat ini karena ada perbedaan hasil rekapitulasi antara yang disampaikan KPU dengan disandingkan data dari tim pemenangan Tuntas-Djayendra.

“Tim internal pemenangan juga melakukan proses verfak. Berbarengan dengan petugas verifikator yang melakukan verifikasi dukungan masyarakat. Kalau hasil proses verfak tim internal, jumlah dukungan masyarakat saat verfak kedua sekira 28.300 orang," ungkap Sigit.

Sebagai langkah persiapan, tim pemenangan Tuntas-Djayendra segera menggelar rapat membahas rencana gugatan sengketa dukungan masyarakat. Termasuk menghimpun bukti-bukti yang untuk menguatkan bahwa calon perseorangan sebenarnya bisa lolos ikut kontestasi Pilkada.

Terkait rencana gugatan tersebut, anggota Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, usai menerima kedatangan tim pemenangan Tuntas-Djayendra menjelaskan, proses persidangan penyelesaian sengketa dilaksanakan setelah Bawaslu Sukoharjo resmi menerima permohonan gugatan sengketa dari pasangan calon jalur perseorangan.

"Prinsipnya, Bawaslu Sukoharjo siap menggelar sidang penyelesaian sengketa dukungan masyarakat pasangan calon jalur perseorangan. Sesuai aturan, pasangan calon jalur perseorangan diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut