get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebutuhan KPPS Pilkada Sukoharjo Belum Terpenuhi, Ini Langkah KPU

Dukungan Kurang 13.251, Tuntas-Djayendra Tidak Memenuhi Syarat Jalur Perseorangan Pilkada

Senin, 19 Agustus 2024 | 23:14 WIB
header img
KPU Sukoharjo menyerahkan salinan hasil rapat pleno terbuka pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan cabup-cawabup jalur perseorangan Pilkada 2024.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bakal pasangan bupati-wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pilkada Sukoharjo pada November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dalam rapat pleno terbuka pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan.

Rapat pleno yang dihadiri jajaran Komisioner KPU Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sukoharjo, Agustinus Setiyono, digelar di Hotel Tosan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Senin (19/8/2024).

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) satu dan dua, dukungan masyarakat terhadap Tuntas-Djayendra yang memenuhi syarat hanya sebanyak 37.643 orang, tersebar di 12 kecamatan.

"Rincian jumlah dukungan masyarakat saat proses verfak satu sebanyak 22.895 orang. Sedangkan, jumlah dukungan masyarakat saat proses verfak kedua sebanyak 14.748 orang," papar Syakbani.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut