SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tim pemenangan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati- wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa bakal menggugat hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.
Untuk membuktikan keseriusannya, mereka mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo melakukan konsultasi sekaligus mengambil formulir permohonan gugatan sengketa dukungan masyarakat jalur perseorangan dalam Pilkada Sukoharjo 2024.
Rombongan tim pemenangan Tuntas-Djayendra datang ke kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 11.30 WIB, atau seusai menghadiri rapat pleno rekap verfak di KPU Sukoharjo.
“Permohonan gugatan sengketa secara resmi akan kami ajukan pada Senin (19/8/2024). Karena waktu permohonan hanya tiga hari setelah pleno rekapitulasi verfak kedua,” kata penanggung jawab tim pemenangan Tuntas-Djayendra, Sigit Prawoso.
Sigit menyatakan, pihaknya dalam gugatan nanti siap menyertakan bukti dukungan yang disampaikan masyarakat saat proses persidangan di Bawaslu Sukoharjo. Diantara bukti dimaksud berupa video dan dokumen administrasi lainnya.
"Salah satu dasar pertimbangan pengajuan permohonan sengketa dukungan masyarakat ini karena ada perbedaan hasil rekapitulasi antara yang disampaikan KPU dengan disandingkan data dari tim pemenangan Tuntas-Djayendra.
“Tim internal pemenangan juga melakukan proses verfak. Berbarengan dengan petugas verifikator yang melakukan verifikasi dukungan masyarakat. Kalau hasil proses verfak tim internal, jumlah dukungan masyarakat saat verfak kedua sekira 28.300 orang," ungkap Sigit.
Editor : Joko Piroso